Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 2-144/KMA/SK/I/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik suatu Pengadilan.
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan, Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat, Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan, Informasi Laporan Akses Informasi, dan Informasi Lain.
Lebih LanjutInformasi Umum, Perkara dan Persidangan, Pengawasan dan Pendispilinan, Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian, Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan, dan Informasi Lain.
Lebih LanjutInformasi yang dikecualikan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 pada bagian D
Lebih LanjutPengadilan Tata Usaha Negara Samarinda
Jalan Bung Tomo No. 136 Samarinda - Kalimantan Timur
Kodepos 75132
ppid@ptun-samarinda.go.id
(0541) 262 062