Berdasarkan SK KMA 2-144 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan, pada Lampiran Bagian Huruf I, Informasi Yang Dikecualikan di Pengadilan adalah :
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasikan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
Identitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VIII huruf B Pedoman ini; dan