Informasi Serta Merta

Pengadilan akan mengumumkan secara serta merta informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

  1. Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan. prasarana utilitas publik;
  2. Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  3. Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.

  1. Website
  2. Informasi Serta Merta akan dipublikasi pada website PTUN Samarinda https://ptun-samarinda.go.id sebagai Berita dengan Kategori Pengumuman yang akan ditampilkan pada Headline News di Homepage Website.

    Pengumuman pada Website

  3. Media Sosial
  4. Informasi Serta Merta akan dipublikasi pada Media Sosial PTUN Samarinda sebagai Pengumuman yang akan diposting ketika ada urgensi yang bisa menghambat pelayanan publik di pengadilan.

    ptun.samarinda ptun.samarinda PTUN Samarinda