A. Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID
Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerjanya secara baik dan efesien
Mengangkat PPID
Menganggarkan pembiayaan layanan informasi
Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan
Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerjanya
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit/satuan kerjanya
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerjanya
Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya
Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit/satuan kerjanya, jika dibutuhkan
B. Tugas, Tangung jawab, dan Kewenangan PPID
Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit/satuan kerjanya
Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik
Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja di bawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan
Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif
Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi
Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan
Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak
Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasanya kepada Petugas Informasi
Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi
Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku
PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas,tanggungjawab, dan wewenangnya
C. Tugas, dan Tanggungjawab Petugas Informasi
Menerima dan memilah permohonan informasi
Meneruskan permohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi
Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman ini
Petugas informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
D. Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi
Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi sebagaimana diatur dalam Pedoman ini
penanggungjawab informasi bertanggung jawab kepada PPID